Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan di wilayah kecamatan Rupat Utara,Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis mengadakan kegiatan sosialisasi pelayanan keliling bagi masyarakat/pelaku usaha untuk mengurus perizinan berusaha dan nonperizinan.kegiatan tersebut diadakan pada hari Kamis Tanggal 8 Desember 2022 di Desa Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.Dengan adanya sosialisasi tersebut bisa membantu masyarakat/pelaku usaha untuk mendapatkan surat izin usaha, karena setiap pelaku usaha harus memiliki izin usaha untuk menjamin kelancaran  usaha tersebut dan akan dipercaya banyak pihak,memperluas akses-akses pengembangan usaha dan menambah rasa percaya diri ketika memasarkan produk yang dimiliki.


Sumber : Desa TanjungPunak / Editor : mega